Kuota Sertifikasi Guru dalam jabatan Kota Malang tahun 2008, sebanyak 1.180 guru. Dari total tersebut, sebanyak 1006 guru merupakan guru berstatus PNS, sedangkan sisanya 174 adalah guru swasta.
Saya belum tahu pasti data total guru yang ada di Malang, dan komposisi PNS:Swasta. Meski demikian, rasanya perbandingan antara guru PNS dan swasta yang berkesempatan untuk mengikuti Sertifikasi Guru kuota tahun ini sangat njomplang. Saya jadi teringat keluhan salah satu guru yang mengikuti Seminar Peningkatan Profesionalisme Guru yang digelar di Balai Kota Malang, 16 Februari 2008, lalu.
Guru tersebut, seorang perempuan berjilbab, yang sayang sekali saya lupa namanya, menyampaikan kekecewaannya atas selisih kuota guru PNS dan swasta yang dapat mengikuti sertifikasi. Bahkan kala itu, di depan Wali Kota Malang Peni Suparto, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang Dr Shofwan M.Si, bu guru anggun tersebut menilai ada aksi ‘pilih kasih’ yang menganak emaskan guru PNS dan ‘menelantarkan’ guru swasta.
“Padahal, dalam kuota 2007 lalu banyak guru swasta yang lulus penilaian portofolio tanpa harus mengikuti pelatihan. Karena sebenarnya potensi dan kemampuan guru swasta tak kalah atau bahkan mungkin tak sedikit yang lebih di atas guru PNS,” ucapnya.
Malam tadi, saya menanyakan perbedaan guru PNS dan guru swasta tersebut kepada wartawan pendidikan yang menulis berita tersebut. Sayangnya, dia sendiri kurang mengetahui penyebabnya dan belum memiliki data lengkap tentang jumlah guru di Malang. “Besok Insya Allah sudah ada,” katanya.






menentukan kuota landasannya apa? di UU guru sendiri kurang/ngga’ jelas. mohon pencerahan
Nasib mu Guru…..
wah, biasa, masalah begini pasti ada permainan…
Saya termenung dan terdiam …
Sebab menurut pendapat saya … justru guru swasta itu banyak yang lebih baik dari guru PNS bukan ?
(walaupun juga ada Guru PNS yang bagus dan Guru Swasta yang kurang Bagus)
Tapi …???
Ah …
http://theordinarytraner.wordpress.com
Salam nh18
(yang mencoba menjadi “guru” yang baik di perusahaan swasta)
semua guru layak disertifikasi
yang penting dah punya NUPTK kan mbak?
YANG BENAR
BUKAN LAYAK ATAU TAK LAYAK
TAPI
SESUAI ATAU TAK SESUAI DENGAN ATURANNYA
DAN ATURANNYA JELAS ADA
DI http://WWW.SERIFIKASIGURU.ORG
BACA BUKU PANDUANNYA ATAU DOWNLOAD AJA BERES
ya ya ya aku khilaf, maaf sekali lagi maaf
sepenilaian aku, aturan dah dijalankan
tapi
sesuai selera mereka yang lagi jadi atasan
alias pegang kekuasaan
dan konyolnya lagi, sewaktu aturan-aturan itu dibikin, nggak pake uji publik
masak guru non PNS cuma dikasih jatah 15% terbanyak 25% buat ngikutin sertifikasi guru
kan kalo dapet tunjangan profesi artinya ningkatkan kesejahteraan
apakah guru-guru PNS yang 75% itu juga merasa belum sejahtera?
coba aku dijadikan mendiknas, 75% kukasihkan engkau wahai guru-guru non PNS alias guru swasta kale!
tulisan anda sebetulnya bagus dan anda berpotensi jadi pejuang pendidikan . agar tulisan anda berarti yang anda perlukan hanya data yang akurat dan riil itu saja atau kita bisa kolaborasi menyusun fakta dan data , mau?